Polri Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Polisi akan panggil gubernur dki jakarta anies baswedan berkaitan sangkaan pelanggaran prosedur kesehatan penjagaan virus corona covid-19 di ibukota. Hal tersebut susul keramaian massa di acara pimpinan fpi rizieq shihab di petamburan. Tanah abang. Jakarta pusat.

 

Kadiv humas polri irjen raden prabowo argo yuwono menjelaskan. Kecuali anies baswedan. Polisi akan panggil beberapa pihak yang bertanggungjawab pada implementasi prosedur kesehatan berkaitan acara di petamburan.

“penyidik telah mengirim surat klarifikasi ke anggota binmas yang bekerja di prosedur kesehatan. Pada rt. Rw. Satpam. Linmas. Lurah. Camat. Dan wali kota jakarta pusat. Kua. Selanjutnya satuan tugas covid-19. Agen hukum dki. Dan gubernur dki. Dan beberapa tamu yang datang.” tutur argo di mabes polri. Jakarta selatan. Senin (16/11/2020).

Menurut argo. Anies baswedan dan beberapa pihak yang dikirimkan surat klarifikasi itu akan diminta info berkaitan sangkaan pidana sama pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan.

Tentang hal isi pasal 93 uu nomor 6 tahun 2018 itu mengatakan. “tiap orang yang tidak patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan seperti diartikan dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan warga dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda terbanyak rp 100 juta”.

“team dari bareskrim polri dan polda metro jaya kelak yang akan tangani.” kata argo.

Kapolri jenderal idham azis melepas kapolda metro jaya irjen nana sudjana dan kapolda jawa barat. Irjen rudy sufahriadi dari kedudukannya. Keputusan keras ini diambil karena ke-2 nya dipandang tidak jalankan perintah menegakkan prosedur kesehatan covid-19 di daerahnya.

Pencabutan ini diverifikasi oleh kadiv humas polri. Irjen argo yuwono dalam pertemuan jurnalis di mabes polri. Jalan trunojoyo. Kebayoran baru. Jaksel. Senin (16/11/2020).

“jika ada dua kapolda yang tidak melakukan perintah dalam menegakkan prosedur kesehatan karena itu diberi ancaman berbentuk pencabutan. Yakni kapolda metro jaya. Selanjutnya yang ke-2 kapolda jawa barat.” kata argo.

Tentang hal ini sesuai surat telegram nomor st 3222/xi/kep/2020 tanggal 16 november 2020.

“mengenai penghentian dari dan pengangkatan dalam kedudukan di lingkungan polri.” kata argo.

Awalnya. Menko polhukam mahfud md. Minta aparatur keamanan bisa melakukan tindakan keras ke siapa saja yang menyalahi prosedur kesehatan penjagaan penebaran virus corona atau covid-19.

Pengakuan ini dikeluarkan mahfud md sesudah menyorot berlangsungnya keramaian massa pada beberapa acara yang menyertakan pimpinan front pembela islam (fpi) rizieq shihab.

“ke aparatur keamanan. KAparatur keamanan. Ke aparatur keamanan. Pemerintahan meminta tidak sangsi dan melakukan tindakan keras dalam pastikan prosedur kesehatan bisa dikerjakan secara baik.” papar mahfud waktu pertemuan jurnalis virtual. Senin (16/11/2020).

Ia mengatakan. Bila aparatur tidak dapat keras dalam pastikan warga jalani prosedur kesehatan covid-19. Karena itu pemerintahan akan memberi ancaman.

“pemerintahan akan memberi ancaman ke aparatur yang tidak melakukan tindakan keras dalam pastikan terlaksananya prosedur kesehatan covid-19.” sebut mahfud md.

Gubernur dki. Anies baswedan keluarkan peraturan gubernur 41 tahun 2020 mengenai ancaman pelanggaran limitasi sosial bertaraf besar (psbb).

 

error: Content is protected !!