MUI Minta Pembahasan Mengenai RUU Minuman Beralkohol Tetap Dilanjutkan

Majelis ulama indonesia (mui) memberikan dukungan penuh cara dpr ri yang sedang menggodok perancangan undang-undang minuman mengandung alkohol. Wakil sekjen mui. Muhammad zaitun menginginkan agar ruu itu selekasnya ditetapkan jadi undang-undang.

 

“insyaallah tidak telat. Meskipun terlambat tetapi tidak jadi masalah. Diinginkan secepat-cepatnya undang-undang minuman mengandung alkohol ini bisa diputuskan dan bisa digerakkan secara optimal.” tegasnya waktu dikontak liputan6.com. Senin (16/11/2020).

Menurut zaitun harusnya tidak ada kembali fakta untuk seluruh pihak untuk menampik ruu yang akan jadi landasan hukum larangan peredaran minuman mengandung alkohol itu.

“semestinya tak perlu pro-kontra. Semestinya itu warga kita apa lagi beberapa pimpinan anggota dpr semuanya wajib setuju jika itu suatu hal yang menghancurkan kesehatan dan benar-benar beresiko untuk beberapa anak.” kata zaitun.

Menurutnya. Pada wilayah yang umum minum alkohol atau jadikan minum mengandung alkohol selaku budaya. Karena itu dapat secara setahap uu berkenaan larangan itu diaplikasikan

“ada proses yang bernama publikasi ya. Berproses itu tidak masalah. Secara setahap untuk publikasi. Nah itu memerlukan peraturan dalam pp-nya. Dapat ditata seperti apakah.” terang ia.

Zaitun memaparkan beberapa fakta kenapa uu berkaitan hal tersebut perlu ada. Menurut dia ia di indonesia sebagian besar warganya berlagakma islam. Di mana dalam tuntunan islam dengan keras larang minuman mengandung alkohol. Baik itu menghasilkannya apa lagi mengkonsumsinya.

“dan sebab di sini sebagian besar umat islam karena itu sepantasnya ya itu jadi alasan besar untuk melarang.” tegasnya.

Ditambah lagi bila kita dilihat dengan landasan negara. Yaitu pancasila menurut zaitun junjung tuntunan agama di mana sila pertama menyurati akan nilai-nilai agama.

“berarti beberapa hal yang ada dalam panduan agama harus betul-betul dipandang dan diusahakan bisa diaplikasikan di kehidupan berwarga dan bernegara.” katanya.

Dilihat dari kesehatan

Saat itu. Bila dilihat dari segi kesehatan. Kata zaitun minuman mengandung alkohol dipandang sangat menghancurkan badan.

“secara akal sehat ini (minuman mengandung alkohol) benar-benar sangat beresiko untuk warga. Kita tidak ingin kelak seperti bangsa-bangsa yang lain minuman mengandung alkohol itu telah seperti minuman biasa.” katanya.

Dijumpai. Salah satunya partai pengusul ruu larangan minuman mengandung alkohol adalah partai persatuan pembangunan atau ppp.

Anggota dpr ri dari fraksi ppp. Illiza sa’aduddin djamal menjelaskan. Pengusul ruu larangan minuman mengandung alkohol itu bukan hanya berawal dari fraksi ppp. Tetapi ada juga anggota fraksi pks dan fraksi gerindra.

“18 anggota dpr fraksi ppp. 2 anggota fraksi pks dan 1 anggota fraksi gerindra menyarankan ruu larangan minuman mengandung alkohol. Spirit dan arah larangan ini sesuai dengan arah negara seperti termaktub dalam alinea keempat uud 1945.” kata illiza dalam penjelasannya. Rabu 11 november 2020.

Illiza mengatakan beberapa fakta ppp menyarankan ruu larangan minuman mengandung alkohol. Pertama dia yakini larangan minuman mengandung alkohol adalah amanah konstitusi dan agama. Pasal 28h ayat 1 undang-undang landasan negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) yang mengeluarkan bunyi. Tiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin. Berada tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang bagus. Dan memiliki hak mendapatkan servis kesehatan.

Disamping itu. Fakta lain ialah larangan dalam agama islam. “al-qur’an mengatakan dalam surat al-maidah (90-91) yang berarti. Wahai beberapa orang yang memiliki iman. Sebenarnya minuman keras. Taruhan. (berkurban untuk berhala). Dan mengundi nasib dengan anak panah. Ialah tindakan keji dan terhitung tindakan setan. Karena itu hindarilah (tindakan-tindakan) itu supaya kamu mujur.” jelasnya.

Nanti digunakan selaku landasan hukum untuk menangkap pidana aktor produksi sampai customer minol.

 

error: Content is protected !!