Anies Dinilai Diskriminatif Terkait Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Rasyidi menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta diskriminatif dalam menegakkan ketentuan limitasi sosial bertaraf besar (PSBB) berkaitan keramaian massa di acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

 

Menurutnya, keramaian massa di acara Rizieq Shihab yang berlangsung seringkali dalam seminggu paling akhir membuat masyarakat Jakarta menanyakan stabilitas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada implementasi PSBB peralihan.

“Ada penilaian Gubernur tidak stabil dan diskriminatif pada prosedur kesehatan. Gubernur dapat menjawab pertanyaan ini,” tutur Rasyidi di tengah-tengah sidang pleno legitimasi raperda APBD-P DKI 2020 di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Politisi PDIP itu minta keterangan keprofesionalan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan hukum di ibukota.

“Berarti, kita tidak terhitung orang yang profesional, jika tidak profesional, tunggu keruntuhan,” tegasnya.

Awalnya, Pemprov DKI Jakarta lewat Satpol PP DKI jatuhkan denda Rp 50 juta ke FPI dan Rizieq Shihab berkaitan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dipandang melangar prosedur kesehatan pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Lewat account istagram sah @satpolpp.dki, surat ancaman bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Bijakin itu sudah dikirim ke FPI dan Rizieq Shihab.

Bijakin mengatakan Rizieq Shihab harus bayar denda Rp 50 juta. “Pada pelanggaran itu saudara dikenai ancaman berbentuk denda administratif sejumlah Rp 50 juta rupiah,” catat Bijakin seperti diambil Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai bicara berkenaan keramaian massa tiada prosedur kesehatan di acara Rizieq Shihab. Menurut Anies, Pemprov DKI sudah berusaha menahan keramaian dengan mengingati panitia.

“Saat kita dengar berita ada satu aktivitas, karena itu secara pro aktif mengingati mengenai ketetapan yang ada. Jadi jika tempo hari, Wali Kota Jakarta Pusat mengirim surat mengingati jika ada ketetapan yang perlu ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).

Anies memperbandingkan dengan Pemprov yang lain disebutkan tidak aktif mengingati masyarakat tidak untuk berkerubung.

“Anda bisa check daerah mana di Indonesia yang lakukan pengangkutan surat mengingati secara pro aktif jika berlangsung kekuatan penghimpunan,” ucapnya.

Anies memberikan contoh masalah keramaian massa berkaitan kampanye Pemilihan kepala daerah di semua Indonesia yang tak pernah ditegur.

“Anda saksikan Pemilihan kepala daerah di semua Indonesia sedang berjalan, apa ada surat (sah) mengingati pelaksana mengenai keutamaan mematuhi prosedur kesehatan. Itu pertama,” katanya.

“Yang ke-2 . Saat berlangsung pelanggar atas prosedur kesehatan, karena itu pelanggaran itu ditindak selekasnya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan ketentuan. Berarti yang menyalahi ya harus ditindak. Itu yang kita kerjakan,” tutur Anies Baswedan.

Anies pastikan di Jakarta jika ada pelanggaran langsung akan ditindak.

“Kita dapat tonton di beberapa tempat, ada rutinitas-aktivitas keramaian, apa selanjutnya dikerjakan perlakuan? Jakarta pilih untuk bertindak. Menjadi yang ditangani ialah sesuai ketetapan ketentuan yang ada,” terangnya.

Dan, kata Anies, itu peranan dari pemerintahan. “Pemerintahan jalankan sesuai ketetapan. Ketetapannya ditata di mana? Ada Ketentuan Gubernur dan itu sebagai referensi,” pungkasnya.

Partisipan Rizieq Shihab padati jalanan ke arah Lapangan terbang Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Mengakibatkan tol ke arah lapangan terbang macet keseluruhan, sehigga Layanan Marga minta masyarakat cari kalur lain ke arah lapangan terbang.

error: Content is protected !!